Ilustrasi tarif listrik. (IDN Times /Arief Rahmat)
Dalam RDP tersebut, Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini menegaskan lonjakan tagihan listrik pada rekening bulan Mei dan Juni tidak disebabkan oleh kenaikan tarif listrik akibat subsidi listrik. Sebab, kenaikan tarif listrik adalah ranah dan wewenang pemerintah, sementara PLN yang menjalankan kebijakan tersebut.
"Pemerintah telah memutuskan sejak Januari 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik, meskipun berdasarkan perhitungan keekonomian harga produksi listrik sudah mengalami perubahan dalam 3,5 tahun terakhir. Itu akibat adanya perubahan kurs rupiah terhadap dolar, harga BBM, serta inflasi dalam kurun waktu tersebut yang rata-rata sekitar 3-4 persen berdasarkan laporan BPS," ujar Zulkifli.
Dia menjelaskan, lonjakan tagihan listrik tersebut akibat mekanisme tagihan penggunaan rata-rata tagihan 3 bulan terakhir akibat kebijakan PSBB. PLN telah memutuskan pada bulan April dan Mei tidak dilakukan pencatatan listrik pada rumah-rumah pelanggan. Hal itu bertujuan melindungi pelanggan dari risiko penularan virus corona.
"Selain itu, petugas catat meter juga tidak melakukan catat meter karena di beberapa tempat terhadap desa-desa atau kelurahan yang menutup total akses keluar masuk yang bukan warga untuk menghindari penularan virus," jelas dia.