Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaanya kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika PNS tak melaporkan hartanya, maka akan dikenakan sanksi sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada PP tersebut.
Selain kewajiban melaporkan harta kekayaan, adapula delapan kewajiban lainnya yang memang harus dipenuhi oleh PNS.