Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo menandatangani PP No. 47 Tahun 2024 soal penghapusan piutang macet usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Intinya sih...

  • PP Nomor 47 Tahun 2024 menghapus piutang macet UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
  • Aturan ini berlaku untuk pinjaman yang sudah lama (10 tahun ke atas) dan diperuntukkan pada 2014 atau sebelumnya.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara buka suara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

Aturan ini baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto kemarin, Selasa (5/9). Kebijakan ini pun mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Editorial Team

Tonton lebih seru di