Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah selesai disusun.
Melalui regulasi itu, pemerintah mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang. Bahkan, tak hanya tambang batu bara, tapi juga mineral lainnya seperti nikel, bauksit, hingga timah.
"Jadi untuk ini, pemberian prioritas, yang tadinya di dalam Perpres 70 ini kan dibatasi hanya untuk batubara saja. Ini untuk ke depan, ini untuk komoditas nanti juga dibuka," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di kantor KP2MI, Jakarta, Rabu (8/10/2025).