Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hal itu sejalan dengan penetapan Andhi sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/5/2023).
Meski begitu, Ivan enggan membeberkan berapa nilai rekening milik Andhi Pramono yang telah dibekukan PPATK.
