Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)
Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, berikut langkah yang harus dilakukan:
Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank, seperti telepon, email, live chat, maupun aplikasi mobile banking.
Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
Ivan menjelaskan, kebijakan penghentian sementara rekening dormant bukan bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.
"Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung," ucapnya.
Hal ini, dia menekankan, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening.
Karena itu, PPATK mengajak masyarakat untuk memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir dengan melakukan kontak langsung dengan bank, tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain. Selain itu, segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekeningnya.