Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPKM Dicabut, Masuk ke Mal Gak Perlu Scan PeduliLindungi?

Ilustrasi masuk mal scan barcode (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Ilustrasi masuk mal scan barcode (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Jakarta, IDN Times - Setelah pemerintah mencabut kebijakan PPKM, sejumlah mal di kawasan DKI Jakarta sudah tak lagi menerapkan syarat scan PeduliLindungi.

Berdasarkan pantauan IDN Times di beberapa mal, seperti mal Central Park, Jakarta Barat; Plaza Indonesia, Jakarta Pusat; Citywalk Sudirman, Jakarta Pusat; Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan sudah tak lagi mewajibkan pengunjung melakukan scan PeduliLindungi untuk masuk ke area mal.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, syarat scan PeduliLindungi sebagai protokol pencegahan COVID-19 memang bukan lagi menjadi kewajiban.

"Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 maka Pusat Perbelanjaan akan mendorong masyarakat untuk tetap melaksanakan Protokol COVID-19 yaitu Protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi, namun tentunya hal tersebut adalah bukan merupakan suatu kewajiban ataupun keharusan sebagaimana diatur dalam Inmendagri dimaksud di atas," kata Alphonzus kepada IDN Times yang dikutip Minggu, (8/1/2023).

1. Mal masih boleh menerapkan syarat scan PeduliLindungi

Penerapan new normal di mal saat pemberlakuan PPKM. (IDN Times/Athif Aiman)
Penerapan new normal di mal saat pemberlakuan PPKM. (IDN Times/Athif Aiman)

Meski banyak mal yang sudah tak mewajibkan syarat scan PeduliLindungi, namun masih ada mal yang menerapkannya, seperti Grand Indonesia. Alhonzus mengatakan, manajemen mal masih diperbolehkan menerapkan syarat scan tersebut, sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di masing-masing mal.

"Ya (boleh)," kata Alphonzus.

2. Pengusaha mal 'happy' PPKM dicabut

Ilustrasi mal tutup saat PPKM Level 4. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Ilustrasi mal tutup saat PPKM Level 4. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Alphonzus mengatakan, dirinya sangat menyambut baik kebijakan pencabutan PPKM. Menurutnya, hal itu diperlukan demi mempercepat pemulihan bisnis.

"Pusat Perbelanjaan menyambut baik keputusan pemerintah perihal penghentian pemberlakuan PPKM dikarenakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong serta mempercepat pemulihan kondisi usaha terutama setelah pemerintah memperkirakan kondisi yang tidak mudah dan penuh tantangan pada 2023," tutur dia.

3. Jumlah pengunjung mal naik hampir dua kali lipat sepanjang 2022

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)
Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Meski bisnis belum pulih sepenuhnya, namun APPBI mencatat jumlah pengunjung mal sepanjang 2022 naik hampir 2 kali lipat.

"Rata-rata tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan pada tahun 2022 telah mencapai sekitar 90 persen," ujar Alphonzus.

Dia berharap, jumlah pengunjung mal di sepanjang 2023 ini bisa kembali ke angka sebelum pandemik COVID-19.

"Ditargetkan pada tahun 2023 ini dapat mencapai lebih dari 100 persen atau paling tidak mencapai 100 persen dibandingkan dengan sebelum pandemik," tutur Alphonzus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us