Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengusaha Hotel Ngeluh OSS Bikin Restoran-Kafe Menjamur di Perumahan

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran. (dok. YouTube Komisi X DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Kemudahan memperoleh izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) ternyata tak sepenuhnya dipandang positif. PHRI menilai kemudahan memperoleh izin itu menyebabkan banyaknya restoran dan kafe yang dibangun di kawasan perumahan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (13/12/2022).

"Kita perhatikan bahwa ada kebijakan khusus dari OSS ini bahwa unit usaha UMKM ini kan boleh langsung keluar izinnya. Akhirnya marak itu pembangunan-pembangunan restoran, kafe itu di lingkungan perumahan," kata Maulana.

1. PHRI sebut restoran dan kafe yang dibangun di perumahan sulit ditertibkan

Ilustrasi suasana di kafe (IDN Times/Rizka Yulita-Anjani Eka Lestari)

Menurut Maulana, banyaknya perumahan dan kafe yang dibangun di kawasan perumahan sulit ditertibkan oleh pemerintah daerah (Pemda), karena akan berlawanan dengan sistem OSS yang di bawah wewenang pemerintah pusat.

"Pemda gak berhasil menertibkan ini, karena berlawanan dengan sistem," ucap Maulana.

2. Usaha travel agent juga terancam

Ilustrasi agen travel umrah di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Tak hanya di industri hotel dan restoran, OSS juga mempermudah didirikannya usaha agen perjalanan atau travel agent di mana pun. Menurut Maulana, hal ini juga bisa mengganggu industri travel agent.

"Sehingga ini juga mengancam travel agent. Jadi muncul travel agent travel agent yang bisa sekejap muncul," tutur dia.

3. PHRI minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan. IDN Times/Imron

Oleh sebab itu, menurut dia dalam hal pengaturan lokasi usaha agar lebih tertib, perlu ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ini perlu didudukkan dengan badan agraria, pertanahan nasional. Karena dengan mendapatkan NIB saja sudah bisa mengurus usaha individual," ujar Maulana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us