PPKM Mikro: Anies Izinkan Bioskop Diisi 50 Persen, Film Terakhir 19.30

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merilis aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala desa/kelurahan atau dikenal sebagai PPKM Mikro. Pengaturan dilakukan pada ruang lingkup sektor pariwisata.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor 123 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata, beberapa sektor usaha yang bergerak di bidang pariwisa dilakukan penyesuaian, salah satunya bioskop.
1. Bioskop boleh diisi maksimal 50 persen dan film terakhir pukul 19.30 WIB
Dalam beleid tersebut tertulis bahwa kapasitas bioskop diisi maksimal 50 persen. Selain itu, pemutaran film terakhir di bioskop pada pukul 19.30 WIB.
Pada aturan ini, bisokop mendapat kelonggaran dibanding pada aturan sebelumnya yang hanya diizinkan terisi 25 persen dari total kapasitas.