Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merilis aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala desa/kelurahan atau dikenal sebagai PPKM Mikro. Pengaturan dilakukan pada ruang lingkup sektor pariwisata.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor 123 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata, beberapa sektor usaha yang bergerak di bidang pariwisa dilakukan penyesuaian, salah satunya bioskop.