Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bioskop. IDN Times/Tunggul Damarjati

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merilis aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala desa/kelurahan atau dikenal sebagai PPKM Mikro. Pengaturan dilakukan pada ruang lingkup sektor pariwisata.

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor 123 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata, beberapa sektor usaha yang bergerak di bidang pariwisa dilakukan penyesuaian, salah satunya bioskop.

1. Bioskop boleh diisi maksimal 50 persen dan film terakhir pukul 19.30 WIB

Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam beleid tersebut tertulis bahwa kapasitas bioskop diisi maksimal 50 persen. Selain itu, pemutaran film terakhir di bioskop pada pukul 19.30 WIB.

Pada aturan ini, bisokop mendapat kelonggaran dibanding pada aturan sebelumnya yang hanya diizinkan terisi 25 persen dari total kapasitas.

 

2. Rumah makan hingga bar diizinkan beroperasi sampai jam 21.00 WIB

Editorial Team

Tonton lebih seru di