Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada PPKM, Pengusaha Hotel dan Restoran Sulit Menyambung Napas

Ilustrasi hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta, IDN Times -  Industri hotel dan restoran menjadi salah satu yang terdampak oleh Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, yang mulai diterapkan pada Senin 1 Januari lalu  hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, kondisi keuangan hotel dan restoran tengah berdarah alias mengalami kerugian yang cukup besar.

"Anda bayangkan tadinya okupansinya yang tadinya 70 persen sekarang 20 persen , berat sekali uda pasti rugi sekali, kata dia melalui virtual, (17/1/2020).

1. Hotel dan restoran terpaksa buka di masa PPKM

Ilustrasi Suasana Restoran (IDN Times/Besse Fadhilah)

Iwan mengaku meski harus menanggung rugi, hotel dan restoran tetap harus beroperasi agar kerugian tidak semakin besar. Kendati begitu dia belum mau menyebut berapa total kerugian yang harus ditanggung industri hotel dan restoran karena masih dalam perhitungan.

"Kondisi ini memang sangat sulit. Memang ada perusahaan hotel yang minus masih tetap jalan, kalau diberhentikan sama sekali rugi lebih banyak. Walau dalam kondisi rugi, tetap jalan dalam rangka meminimumkan kerugian," tegasnya.

2. Hotel dan restoran bisa semakin terpuruk jika kondisi tak kunjung normal

Ilustrasi Suasana Restoran (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jika kondisi ini terus berlanjut hingga dua bulan ke depan, menurut dia, industri hotel dan restoran akan semakin terpuruk.

"Restoran sudah pada ngeluh, kalau hanya beroperasi 20 - 30 persen. Tutup aja sekalian bahasanya seperti itu," ucapnya.

Kondisi keuangan yang cukup sulit juga membuat karyawan restoran dan hotel terkena dampak. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah tetap melanjutkan program BLT untuk pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta.

3. Pengusaha meminta pemerintah ringankan beban berikut

Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Secara keseluruhan, Iwan meminta pemerintah membantu meringankan beban-beban ekonomi dan beban biaya yang dapat menyebabkan industri kolaps. Seperti pajak-pajak PB1, pajak korporasi, PBB, pajak reklame, pajak air tanah, biaya listrik, pungutan tenaga kerja dan pungutan-pungutanlain agar diringankan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Auriga Agustina
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us