DPR Usai Bertemu Prabowo: PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR RI menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka membicarakan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
"Menyampaikan aspirasi dari sebagian besar masyarakat dan juga tadi aspirasi dan masukan dari anggota DPR dalam sidang paripurna DPR, tentang rencana penaikkan tarif PPN 12 persen yang menurut menurut undang-undang akan diberlakukan pada tanggal pada bulan Januari tahun 2025," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ketua Komisi X DPR RI Misbakhun mengatakan hasil diskusi dengan Prabowo, PPN 12 akan tetap berlaku pada Januari 2025.
"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata dia.
Misbakhun mejelaskan, PPN 12 persen itu nantinya hanya dikenakan terhadap barang mewah.
"Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata dia.
Menurutnya, barang seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan hingga jasa pemerintahan, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN (12 persen)," ucap dia.