Prabowo Beri Contoh Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku pada untuk barang mewah. Kenaikan PPN 12 persen resmi berlaku pada 1 Januari 2025.
Prabowo mengatakan, kenaikan PPN 12 persen akan dilakukan secara bertahap terhadap barang tertentu. Hal itu dilakukan agar tidak berdampak pada daya beli masyarakat.
"Kemudian, 1 Januari 2025 kenaikan secara bertahap ini agar tidak memberi dampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Saudara-saudara sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin pemerintah pendahulu saya bahwa setiap perpajakan harus mengutamakan kepentingan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi," tuturnya di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah saja.
"Hari ini, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif (PPN) 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ucap dia.
"Barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena barang PPN barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat mampu, contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah," kata Prabowo.