Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Instruksikan Langkah Atasi Kemiskinan Ekstrem

Ilustrasi kemiskinan (ANTARA/Rivan Awal Ringga)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
  • Ada 47 pejabat negara yang menerima instruksi tersebut, termasuk menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kepada 47 pejabat negara, baik menteri, kepala lembaga, hingga kepala daerah untuk memastikan keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

1. Instruksi ditujukan kepada 47 institusi negara

Suasana sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pejabat yang menerima instruksi ini, yakni:

  1. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  5. Menteri Koordinator Bidang Pangan
  6. Menteri Dalam Negeri
  7. Menteri Sosial
  8. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
  9. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  10. Menteri Agama
  11. Menteri Kesehatan
  12. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  13. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  14. Menteri Pekerjaan Umum
  15. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
  16. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  17. Menteri Koperasi
  18. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  19. Menteri Ketenagakerjaan
  20. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  21. Menteri Kehutanan
  22. Menteri Pertanian
  23. Menteri Kelautan dan Perikanan
  24. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif
  25. Menteri Keuangan
  26. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
  27. Menteri Badan Usaha Milik Negara
  28. Menteri Komunikasi dan Digital
  29. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
  30. Menteri Perindustrian
  31. Menteri Perdagangan
  32. Menteri Perhubungan
  33. Menteri Transmigrasi
  34. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  35. Kepala Staf Kepresidenan
  36. Kepala Badan Pusat Statistik
  37. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  38. Kepala Badan Kepegawaian Negara
  39. Kepala Badan Pangan Nasional
  40. Kepala Badan Gizi Nasional
  41. Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
  42. Kepala Badan Informasi Geospasial
  43. Kepala Lembaga Administrasi Negara
  44. Panglima Tentara Nasional Indonesia
  45. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  46. Para gubernur
  47. Para bupati/wali kota

2. Prabowo instruksikan langkah pengentasan kemiskinan ekstrem

Ilustrasi kemiskinan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Prabowo menginstruksikan langkah-langkah strategis kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025, disebutkan pihak-pihak yang terlibat diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mengoptimalkan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal tersebut bertujuan memastikan ketepatan sasaran serta integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Kemudian yang kedua, Prabowo menginstruksikan untuk melaksanakan optimalisasi program secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang mencakup pngurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Ketiga, Prabowo menginstruksikan untuk menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai dasar dalam menentukan sasaran program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat, sesuai dengan strategi kebijakan sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua.

3. Prabowo tetapkan masa berlaku Inpres hingga 2029

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Berdasarkan Inpres tersebut, Prabowo menyatakan pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem berasal dari beberapa sumber, yaitu:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Inpres dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Instruksi Presiden tersebut berlaku hingga 31 Desember 2029. Prabowo juga menekankan, seluruh pihak yang menerima instruksi wajib melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Jujuk Ernawati
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us