Prabowo Instruksikan Langkah Atasi Kemiskinan Ekstrem

- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
- Ada 47 pejabat negara yang menerima instruksi tersebut, termasuk menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kepada 47 pejabat negara, baik menteri, kepala lembaga, hingga kepala daerah untuk memastikan keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
1. Instruksi ditujukan kepada 47 institusi negara

Pejabat yang menerima instruksi ini, yakni:
- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Menteri Koordinator Bidang Pangan
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Sosial
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Menteri Agama
- Menteri Kesehatan
- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Menteri Koperasi
- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Menteri Kehutanan
- Menteri Pertanian
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif
- Menteri Keuangan
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Komunikasi dan Digital
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Perhubungan
- Menteri Transmigrasi
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kepala Staf Kepresidenan
- Kepala Badan Pusat Statistik
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Kepala Badan Pangan Nasional
- Kepala Badan Gizi Nasional
- Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
- Kepala Badan Informasi Geospasial
- Kepala Lembaga Administrasi Negara
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Para gubernur
- Para bupati/wali kota
2. Prabowo instruksikan langkah pengentasan kemiskinan ekstrem

Prabowo menginstruksikan langkah-langkah strategis kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025, disebutkan pihak-pihak yang terlibat diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mengoptimalkan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal tersebut bertujuan memastikan ketepatan sasaran serta integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Kemudian yang kedua, Prabowo menginstruksikan untuk melaksanakan optimalisasi program secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang mencakup pngurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Ketiga, Prabowo menginstruksikan untuk menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai dasar dalam menentukan sasaran program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat, sesuai dengan strategi kebijakan sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua.
3. Prabowo tetapkan masa berlaku Inpres hingga 2029

Berdasarkan Inpres tersebut, Prabowo menyatakan pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem berasal dari beberapa sumber, yaitu:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Inpres dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Instruksi Presiden tersebut berlaku hingga 31 Desember 2029. Prabowo juga menekankan, seluruh pihak yang menerima instruksi wajib melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab.