Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapannya terkait sorotan masyarakat terhadap Prilly Latuconsina. Artis kondang tersebut kedapatan memasak menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg bersubsidi.
Atas hal tersebut, aktris kondang tanah air itu mendapat kritik dari warganet di media sosial (medsos). Menurut Kementerian ESDM, sanksi sosial seperti yang dialami oleh Prilly merupakan hal yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan LPG 3 kg.
“Untuk kasus Prilly, sanksi sosial seperti ini, ini yang kita harapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi kepada IDN Times, Kamis (11/4/2024).