Jakarta, IDN Times - PT Standard Energy Indonesia yang memproduksi wafer silicon, telah resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, pada Selasa (04/02/2025).
Izin tersebut didapatkan PT Standard Energy Indonesia hanya satu jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan, yang merupakan persyaratan dan prosedur penerbitan izin.
"Pemberian izin kawasan berikat ini menjadi perwujudan komitmen pemerintah melalui Bea Cukai dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).