Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil Ahmad Rafif Raya, Influencer yang Rugikan Investor Rp71 Miliar

Influencer asal Makassar, Ahmad Rafif Raya (dok. LinkedIn)
Influencer asal Makassar, Ahmad Rafif Raya (dok. LinkedIn)
Intinya sih...
  • Ahmad Rafif Raya diduga gagal mengelola dana investasi, menyebabkan kerugian Rp71 miliar.
  • Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ahmad Rafif Raya menjadi nama yang diperbincangkan warganet belakangan ini. Influencer asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diduga gagal mengelola investasi sehingga merugikan investor sebesar Rp71 miliar.

Dana investasi tersebut merupakan milik 34 klien yang kini disebut raib. Sementara buntut dari dugaan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengatakan, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli 2024 lalu, untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan masalah pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.

Satgas Pasti bersama satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, juga me​mastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan Ahmad Rafif Raya.

"Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/7/2024).

1. Ahmad Rafif Raya lulusan Unhas Makassar

ilustrasi seorang investor (pexels.com/Anna Nekrashevich)
ilustrasi seorang investor (pexels.com/Anna Nekrashevich)

Mengutip akunnya di LinkedIn, Ahmad Rafif Raya merupakan lulusan Akuntansi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Dia diketahui berkuliah di universitas tersebut sejak 2014-2020.

Selain itu, Ahmad Rafif Raya juga pernah magang di Direktorat Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua bulan atau sejak Juli hingga Agustus 2017.

Sementara pada periode April 2017 hingga September 2018, Ahmad Rafif Raya tercatat menjadi CEO Investor Saham Pemula Makassar. Hampir pada waktu bersamaan, Ahmad Rafiif Raya juga bekerja sebagai stock broker di PT Panin Sekuritas Tbk (September 2017-September 2018).

2. Founder Truzt Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Iinfluencer asal Makassar Rafif Raya gagal mengelola investasi senilai Rp71 miliar. (Instagram/rafifraya)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Iinfluencer asal Makassar Rafif Raya gagal mengelola investasi senilai Rp71 miliar. (Instagram/rafifraya)

Ahmad Rafif Raya kemudian diketahui mendirikan Truzt Indonesia pada Oktober 2018. Di dalam akunnya di LinkedIn, Ahmad Rafif Raya menasbihkan diri sebagai Founder Truzt Indonesia sampai sekarang atau telah 5 tahun 10 bulan.

Truzt Indonesia atau Truzt.id merupakan platform pergerakan sosial yang fokus pada pendidikan finansial atau keuangan.

3. Pemegang saham PT Waktunya Beli Saham

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Ahmad Rafif Raya juga disebut menjadi pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

Meski Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), namun kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

4. Satgas Pasti perintahkan Ahmad Rafif Raya hentikan kegiatan

Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto (Dok ANTARA)
Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto (Dok ANTARA)

Sebelumnya, Satgas Pasti memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui PT Waktunya Beli Saham.

"Bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak," ujar Hudiyanto.

Selain itu, Ahmad Rafif Raya diharapkan bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us