Profil Budi Said, Crazy Rich Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan pihaknya kini telah menahan Budi untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 dampai 6 Februari 2024,” kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/2024).
Siapakah sosok pengusaha kaya ini? Simak profil Budi Said berikut ini.
1. Dirut perusahaan properti

Dikutip dari sejumlah sumber, Budi Said merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, yang merupakan perusahaan properti. Perusahaan ini berlokasi di Surabaya.
Beberapa proyek yang berada di bawah Tridjaya Kartika adalah Taman Indah Regency Sidoarjo, Kertajaya Indah Regency Sukolilo dan Florencia Regency di Sidoarjo.
Perusahaan properti ini juga memiliki pusat perbelanjaan Plaza Marina, yang tersohor di Surabaya.
2. Kejagung geledah rumah Budi Said

Sementara itu, dalam kasus terbaru, Kejagung juga telah melakukan penyitaan uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa oleh Budi Said dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.
“Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kuntadi.
3. Budi Said lakukan penipuan sejak 2018

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Budi Said dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahkan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Kuntadi mengatakan aksi tersebut dilakukan tersangka bersama pihak lainnya yang berinisial EA, AP, EK, dan MD pada periode Maret hingga November 2018.
Atas perbuatannya Budi Said diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.