Profil Bus ALS, Alami Kecelakaan Nahas di Sumatra Barat

- Bus ALS mengalami kecelakaan fatal di Bukittinggi, menewaskan 12 penumpang dan melukai 25 lainnya.
- ALS didirikan pada September 1966 di Medan, Sumatera Utara, awalnya hanya melayani rute terbatas.
Jakarta, IDN Times - Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) mengalami kecelakaan nahas ketika bertolak dari Bukittinggi menuju Kota Padang pada Selasa (6/5/2025).
Bus dengan nomor polisi B7512FGA tersebut datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang dengan melintasi Jalan Lintas Padang Panjang.
Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri. Akibat peristiwa tersebut, 12 penumpang tewas dan 25 lainnya mengalami luka-luka.
Bus ALS sendiri merupakan moda transportasi yang sudah lama beroperasi di Indonesia. Berikut profilnya:
1. Apa itu ALS?

Mengutip situs resmi Bus ALS, ALS merupakan operator transportasi umum asal Medan, Sumatera Utara yang berdiri pada 29 September 1966.
Awalnya rute yang ditawarkan terbatas, yaitu trayek pulang pergi Medan-Kotanopan dan Medan-Bukittinggi, menggunakan bus Chevrolet C50.
Kemudian pada 1972, ALS kemudian membuka trayek ke berbagai kota di Sumatra, yakni Banda Aceh, Padang, Pekan Baru, Jambi, Bengkulu, Palembang, dan Bandar Lampung.
2. ALS mulai buka trayek langsung ke Jawa

Lalu pada medio 1980-an, saat mobil sudah bisa menyeberang ke Jawa dengan kapal ferry roro, ALS membuka trayek langsung ke Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Kemudian menyusul trayek ke Malang dan Jember. Tidak berhenti di Pulau Jawa saja, ALS mulai menginjakan rodanya di Pulau Bali. ALS sendiri pun memperbaharui armada busnya. Namun, bus Sumatra ini setia mempertahankan warna hijau pada livery-nya.
3. Bus ALS yang mengalami kecelakaan tidak punya izin operasi

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus ALS yang mengalami kecelakaan di Sumatra Barat pada Selasa (6/5/2025) tidak memiliki izin operasi.
"Adapun setelah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani dalam keterangan resminya.
Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," tutur Yani.