Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara Rp271 triliun. Dari lima tersangka baru, ternyata ada pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan kakak-beradik tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
"Iya benar (pendiri Sriwijaya Air)," kata Ketut saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (28/4/2024).