Jakarta, IDN Times - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dengan anggaran sebesar Rp24 miliar. Program BIP tahun ini, terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif.
Plt Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf, Hanifah Makarim, menjelaskan kategori reguler diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan yayasan atau perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta. Sementara untuk kategori afirmatif diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum seperti UD, Firma, atau CV dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.
"Namun untuk nilai tetapnya tergantung dari kurator saat mengkurasi proposal yang diajukan oleh para pelaku usaha," kata Hanifah Makarim dalam keterangan tertulisnya yang dilansir, Rabu (15/7/2020).