Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Purbaya Buka Suara soal Obligasi Jakarta, Ingatkan Risiko Gagal Bayar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat berbincang dengan media. (IDN Times/Triyan).
  • Menkeu Purbaya mengingatkan pemda menghitung kemampuan fiskal sebelum menerbitkan obligasi, karena gagal bayar dapat meluas menjadi beban fiskal pemerintah pusat.
  • Jakarta belum mengajukan rencana obligasi secara resmi ke Kemenkeu. Purbaya membuka peluang penerbitan jika ada kebutuhan pembiayaan dan kondisi fiskal daerah memadai.
  • TKD 2026 ditetapkan Rp693 triliun, turun dari Rp849 triliun pada 2025. Pemerintah juga menyalurkan sekitar Rp20,5 triliun untuk membantu tekanan anggaran daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar berhati-hati dalam menerbitkan obligasi daerah. Pasalnya, gagal bayar utang daerah berpotensi berdampak pada kondisi fiskal pemerintah pusat.

Hal ini merupakan respons dari rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah. Namun, hingga kini, Gubernur DKI Jakarta belum menyampaikan pengajuan secara resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dia belum mengirim surat ke kami secara resmi, jadi saya gak tahu sebetulnya,” kata Purbaya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

1. Pemerintah daerah perlu menghitung secara matang kemampuan fiskal

Ilustrasi anggaran atau APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Purbaya, pemda perlu menghitung secara matang kemampuan fiskal sebelum menarik utang. Ia mencontohkan Brasil yang pernah memberikan keleluasaan kepada pemda dan pemprovnya untuk menerbitkan surat utang secara terpisah dari pemerintah pusat.

Namun, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan ketika sejumlah daerah mengalami gagal bayar. Pada akhirnya, pemerintah pusat ikut terdampak karena masalah utang daerah dapat meluas menjadi persoalan fiskal nasional.

“Kalau kita lihat pelajaran di Brasil dulu daerah-daerahnya boleh, provinsi boleh mengambil surat utang, dianggapnya terpisah sama pusat. Namun ketika default ramai-ramai, yang tunjuk pusat juga,” ujarnya.

Dengan demikian, risiko tersebut perlu diantisipasi sejak awal agar utang daerah tidak berkembang menjadi beban pemerintah pusat.

“Begitu problem, itu jadi besar. Akhirnya negaranya jadi terganggu juga. Jadi, itu yang kita cegah sebisa mungkin,” kata dia.

2. Tidak tutup peluang bagi Jakarta terbitkan obligasi

Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski demikian, Purbaya tidak menutup peluang Jakarta menerbitkan obligasi daerah. Menurutnya, keputusan tersebut dapat dipertimbangkan dengan melihat kebutuhan pembiayaan dan kemampuan fiskal daerah.

“Nanti kita lihat seperti apa, tetapi basically hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ya ngapain pinjam? Tapi kalau butuh ya gak apa-apa pinjam aja,” ujarnya.

3. Transfer ke daerah turun pada 2026

Ilustrasi obligasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Rencana penerbitan obligasi ini muncul saat anggaran Transfer ke Daerah (TKD) turun pada 2026. Alokasi TKD ditetapkan Rp693 triliun, turun dari Rp849 triliun pada 2025. Sementara itu, alokasi TKD pada 2027 direncanakan sebesar Rp735 triliun.

Realisasi TKD hingga semester I-2026 mencapai Rp357,4 triliun, turun 11,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp402,5 triliun. Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan mencapai Rp25,5 triliun, turun dari Rp60,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

4. Pemerintah telah menyalurkan Rp20,5 triliun untuk bantu daerah

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Purbaya mengatakan, penyaluran DBH tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kapasitas APBN.

“DBH-nya bukan gak keluar, tetapi gak sebesar yang dia minta. Karena ada kebijakan dari anggaran untuk memastikan kondisi APBN secara keseluruhan lebih baik. Uang yang disalurkan ke pemerintah daerah memang agak berkurang,” ungkapnya.

Meski transfer ke daerah mengalami penyesuaian, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan kepada daerah yang mengalami tekanan anggaran, terutama untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Purbaya menyebut, pemerintah telah menyalurkan sekitar Rp20,5 triliun untuk membantu daerah, termasuk dalam pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami sudah transfer sebelum ada bencana. Jadi untuk memastikan mereka punya cushion yang cukup. Memang kita lihat kan sebagian kan minta anggaran karena mereka bilang kesulitan membayar gaji jadi kita kasih. Mungkin sebagian besar masih belum terpakai,” kata Purbaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article