Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Purbaya Pastikan Tak Berencana Pungut Pajak Kapal di Selat Malaka
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana memungut pajak bagi kapal asing yang melintasi Selat Malaka, karena Indonesia terikat aturan internasional UNCLOS.
  • Pemerintah hanya akan mengoptimalkan pendapatan lewat layanan tambahan seperti pemanduan dan pergantian awak kapal di jalur pelayaran, bukan dengan pungutan langsung pada kapal yang melintas.
  • Wacana pajak kapal di Selat Malaka muncul dari pembicaraan santai Purbaya saat simposium PT SMI, setelah membandingkan kondisi dengan penerapan biaya di Selat Hormuz oleh Iran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa  memastikan tidak ada rencana untuk memungut pajak bagi kapal asing yang melintasi perairan Selat Malaka. Dia mengatakan, pembahasan soal Selat Malaka bukanlah rencana serius, hanya pembicaraan santai.

“Pengenaan tarif Selat Malaka. Jadi gini, konteksnya pada waktu itu kan saya sudah tanya, enggak ada wartawan? Enggak ada wartawan, ya saya ngomong mau santai. Domestik nggak ada yang muat kan tadinya? Asing yang muat, si Wahyudi. Makanya saya datang ke sini, enggak datang rupanya dia. Jadi itu konteksnya bukan konteks serius,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

1. Indonesia terikat perjanjian internasional

potret kapal penjelajah Ticonderoga class-USS Bunker Hill (CG-52) yang berada di belakang kapal korvet AL Malaysia KD Lekir (F26) dalam sebuah passing exercise di Selat Malaka (commons.wikimedia.org/James R. Evans)

Purbaya memastikan Indonesia tetap menaati perjanjian internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), sehingga tak bisa memungut pajak secara sepihak pada kapal yang melintas di jalur pelayaran internasional, seperti Selat Malaka.

“Jadi saya tahu betul peraturannya. Kita ada penandatangan UNCLOS. Enggak bisa kita menangkan tarif untuk kapal yang lewat,” ucap Purbaya.

2. Wacana pungut pajak hanya untuk kapal yang butuh layanan tambahan

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Purbaya mengatakan, pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara di jalur-jalur pelayaran, namun hanya melalui layanan tambahan.

“Misalnya di Banten, Selat Banten, kita buat servis, macam-macam dulu. Antara lain pemanduan, kalau memang ada kapal yang enggak jelas itu, atau servis lain, separate service, anak buah kapal yang mau diganti. Itu di situ yang sekarang banyak kan di Singapura. Kita akan galakan di pulau-pulau yang lain,” tutur Purbaya.

Dia memastikan, pemerintah bukanlah preman yang akan memungut pajak pada kapal yang hanya melintas, apalagi di jalur internasional yang masuk dalam perjanjian UNCLOS.

“Kita kan buka laut baru kan yang internasional itu, di Selat Sunda sama Selat Lombok kalau nggak salah. Di situ nanti dioptimalkan servis yang bisa diberikan oleh pemerintah untuk mendapatkan uang tambahan. Jadi bukan kayak uang preman gitu. Lewat, bayar, lewat, bayar. Enggak seperti itu,” tutur Purbaya.

3. Asal-usul pembahasan pajak kapal di Selat Malaka

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Adapun pembahasan terkait pungutan pajak kapal yang melintas di Selat Malaka bermula saat Purbaya menghadiri Simposium PT SMI, di Hotel AYANA Midplaza, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026) lalu. Purbaya melontarkan wacana terkait kemungkinan pengenaan biaya bagi kapal-kapal internasional yang melintasi Selat Malaka. Dia menyoroti perbandingan dengan kondisi di Selat Hormuz, Iran, yang saat ini menerapkan biaya bagi setiap kapal melintas.

"Kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge. Sekarang Iran charge kapal lewat Selat Hormuz, kan," kata Purbaya.

Menurutnya, jika pendapatan dari Selat Malaka dibagi antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, nilainya lumayan. Terlebih, Indonesia memiliki jalur yang paling panjang.

“Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang, Singapura kecil, Malaysia masih kita bagi dua lah. Kalau bisa seperti itu, tapi kan nggak begitu," ujarnya.

Editorial Team