Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Purbaya: RUU P2S Perkuat Stabilitas dan Tata Kelola Sektor Keuangan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna, Kamis (4/6/2026). (Dok. Sekretariat Presiden)
  • Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan RUU perubahan UU P2SK bertujuan memperkuat stabilitas dan tata kelola sektor keuangan nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Revisi RUU ini menyesuaikan dengan Putusan MK No. 59/PUU-XXI/2023 dan No. 85/PUU-XXII/2024 terkait kewenangan OJK serta penganggaran LPS.
  • Pemerintah, DPR, BI, OJK, dan LPS membahas 17 topik utama termasuk penguatan lembaga keuangan, aset kripto, pinjaman online ilegal, hingga pengembangan pusat finansial internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan langkah penting untuk memperkuat stabilitas dan tata kelola sektor keuangan nasional.

Purbaya menjelaskan, revisi regulasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK No. 59/PUU-XXI/2023 terkait kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tindak pidana sektor keuangan, serta Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 mengenai penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“RUU ini merupakan upaya perbaikan dan sinkronisasi dengan berbagai ketentuan lain dalam UU P2SK, termasuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna bersama DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan, yakni Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS, telah melakukan pembahasan intensif terhadap konsep perubahan UU P2SK yang diusulkan DPR.

"Pembahasan juga melibatkan partisipasi publik dari asosiasi industri, akademisi, hingga masyarakat," jelasnya.

Dalam prosesnya, pemerintah dan DPR disebut telah melakukan diskusi secara konstruktif untuk menyempurnakan substansi regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan sektor keuangan nasional.

RUU P2SK perubahan ini mencakup 17 topik utama yakni

1. Penguatan kelembagaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)

2. Penguatan kelembagaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

3. Penguatan kelembagaan Bank Indonesia (BI)

4. Evaluasi dan pengawasan kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR

5. Perluasan cakupan usaha bank dan perbankan syariah

6. Penataan kembali (demutualisasi) bursa efek di pasar modal l

7. Pengaturan margin transfer dalam transaksi pasar keuangan

8. Surat utang Danantara

9. Penguatan peran perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi

10. Pengaturan dana wajib kecelakaan lalu lintas

11. Pengembangan bursa komoditas mineral dan komoditas strategis

12. Pengaturan aset kripto dalam sistem keuangan nasional

13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman online ilegal serta perjudian daring

14. Pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia

15. Penanganan piutang masyarakat, termasuk kepada pelaku UMKM

16. Penguatan mekanisme penyidikan di sektor jasa keuangan serta penerapan keadilan restoratif

17. Bank dalam penyehatan

"Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam astaci5a melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional stabil dan memiliki tata kelola yang baik," tegasnya.

Editorial Team

Related Article