Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Soroti Modus Pemecahan Usaha untuk Nikmati Tarif Pajak UMKM

(Pameran UMKM di Bandung) IDN Times/Yogi Pasha
(Pameran UMKM di Bandung) IDN Times/Yogi Pasha

Bogor, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mendalami dugaan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui skema pemecahan usaha. Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen yang berlaku untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ada dugaan sejumlah pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar sengaja memecah usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar tetap masuk kategori UMKM. Dengan cara ini, mereka masih bisa menikmati tarif PPh final 0,5 persen yang seharusnya hanya berlaku bagi usaha dengan omzet di bawah batas tersebut. Jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, maka pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan perpajakan umum.

"Saya dengar ada banyak usaha yang dipecah-pecah. Misalnya, omzetnya sudah lebih dari Rp4,8 miliar, tapi supaya tetap masuk kategori UMKM, lalu dipecah menjadi dua atau lebih," ujar Purbaya dalam Media Gathering yang digelar secara daring dari Bogor, Jawa Barat, dikutip, Sabtu (11/10/2025)

1. DJP jajaki kerja sama dengan Kemenkumham dalami dugaan manipulasi skema pajak

WhatsApp Image 2025-10-10 at 18.30.36.jpeg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Gathering di Bogor. (IDN Times/Triyan).

Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindaklanjuti dugaan manipulasi skema pajak oleh pelaku usaha dengan memanfaatkan sistem Coretax, serta menjajaki kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Seharusnya kita memiliki basis data yang bisa digunakan untuk melacak praktik seperti ini. Nanti akan kami kaji bersama DJP. Kami akan mendalami apakah kasus-kasus seperti ini dapat terdeteksi melalui database Coretax, atau melalui kerja sama dengan data milik Kemenkumham," ujarnya.

2. Menkeu Purbaya lakukan penelusuran di tahap awal

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski demikian, Purbaya mengingatka upaya penelusuran ini masih dalam tahap awal dan memerlukan waktu. Ia tidak menargetkan hasil yang signifikan dalam waktu dekat.

"Ini adalah langkah baru. Kalau pun dikejar, saya tidak berharap dalam satu tahun sudah bisa memberikan peningkatan penerimaan pajak yang signifikan atau menjaring banyak pelaku pelanggaran. Tapi kami akan terus memantau dan mengawasinya," ujarnya.

3. Keringanan pajak bagi UMKM diperpanjang hingga 2029

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah memastikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap akan mendapatkan fasilitas keringanan pajak hingga tahun 2029. UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar masih dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan ini pertama kali diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, tarif PPh final diturunkan dari semula 1 persen menjadi 0,5 persen untuk meringankan beban pajak pelaku usaha kecil.

PP 23/2018 juga mengatur batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen, yaitu:

  • 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi,
  • 4 tahun bagi koperasi, firma, dan persekutuan komanditer (CV),
  • 3 tahun bagi perseroan terbatas (PT).

Kemudian, melalui PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah memperbarui kebijakan perpajakan UMKM. Salah satu perubahan penting adalah pembebasan PPh untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, serta perluasan ketentuan perpajakan bagi wajib pajak badan.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Business

See More

Gaji dan Tunjangan Pegawai Alfamart 2025 beserta Sejarahnya

11 Okt 2025, 22:00 WIBBusiness