Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pembayaran kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Dari sebelumnya pembayaran dilakukan tiga bulan sekali, Purbaya mengubah jadi setiap bulan, dengan porsi pembayaran 70 persen.
"Jadi gini, dari enam yang kompensasi ya, subsidi kan tiap bulan kan, subsidi otomatis keluar. Yang kompensasi kita buat skema yang baru, di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya," ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10/2025).