Purbaya Utus Wamenkeu Suahasil ke RDG BI, Koordinasi Fiskal–Moneter Intens

- Menteri Keuangan mengutus Wakil Menteri Keuangan ke RDG BI untuk koordinasi fiskal-moneter.
- Kehadiran pemerintah dalam RDG BI tidak melanggar undang-undang, bertujuan menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter.
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengutus Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menghadiri konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang akan digelar pada Rabu (21/1/2026).
Purbaya sebelumnya menyarankan agar Suahasil menghadiri rangkaian RDG BI yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 20–21 Januari 2026. Namun, Suahasil memilih untuk hadir hanya pada hari terakhir pelaksanaan rapat.
“Saya memintanya hadir dua hari, tetapi dia tampaknya lebih memilih hadir besok karena mungkin dianggap lebih penting. Hari pertama mungkin dinilai sebagai informasi umum yang sudah diketahui,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Selasa (20/1/2026).
Dia memastikan, kehadiran perwakilan pemerintah dalam RDG BI tidak melanggar ketentuan undang-undang.
Bendahara Negara itu menegaskan, kehadiran Wakil Menteri Keuangan bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter. Dengan demikian, pemerintah dapat memahami perspektif Bank Indonesia serta berbagai faktor yang menjadi pertimbangan sebelum penetapan kebijakan moneter.
“Di luar rapat, tidak semua hal bisa dibicarakan secara terbuka. Namun, dalam forum RDG, informasi yang disampaikan memang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan moneter,” ujar dia.
Sebelumnya, Suahasil juga tercatat menghadiri RDG BI pada Desember 2025. Pada RDG November 2025, rapat penentuan suku bunga Bank Indonesia turut dihadiri Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai perwakilan pemerintah.
Dalam pelaksanaan RDG November 2025 tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, Dewan Gubernur mengundang Kementerian Keuangan untuk memperkuat koordinasi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal pemerintah.
Koordinasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi terkini yang dihadapkan pada ketidakpastian global, perlunya menjaga stabilitas makroekonomi, dan sistem keuangan, serta upaya mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan domestik.
Perry menegaskan, kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. RDG yang menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dapat dihadiri satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah, dengan hak bicara tanpa hak suara.
Sesuai ketentuan tersebut, Dewan Gubernur BI memandang perlu mengundang Menteri Keuangan dalam setiap RDG bulanan yang dimulai sejak RDG November 2025.















