Puskepi Minta Diskon Tarif Listrik 50 Persen Diadakan Lagi, Kenapa?

- Kebijakan diskon tarif listrik mampu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sosial-ekonomi.
- Diskon listrik memberikan efek psikologis positif bagi masyarakat di tengah kenaikan harga dan kebutuhan.
- Rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025 batal dilakukan karena anggaran terlambat, namun pemerintah memberikan bantuan subsidi upah sebagai gantinya.
Jakarta, IDN Times - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan ulang kebijakan diskon tarif listrik 50 persen seperti pada Januari sampai Februari 2025.
Sofyano menganggap hal tersebut terbukti mampu menjaga daya beli masyarakat.
“Kebijakan diskon listrik yang dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bisa diimplementasikan ulang karena terbukti menjaga daya beli dan berefek positif terhadap stabilitas sosial. Dengan demikian, diskon listrik juga ikut menopang pertumbuhan ekonomi 2025,” ujar Sofyano, dikutip Senin (6/10/2025).
1. Menjaga pertumbuhan ekonomi nasional

Sofyano menekankan, kebijakan tersebut punya dampak besar pada lapangan kerja dan stabilitas sosial-ekonomi.
“Tarif listrik yang lebih terjangkau sangat membantu masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
2. Dampak psikologis bagi masyarakat

Selain dampak ekonomi, Sofyano menjelaskan, diskon listrik juga memberi efek psikologis positif bagi masyarakat.
Kebijakan ini meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga dan kebutuhan, terutama di awal tahun baru.
“Efek psikologis ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan stabilitas sosial-ekonomi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat dan memperkuat ekonomi nasional,” jelas Sofyano.
Dia pun berharap kebijakan diskon listrik tersebut bisa terus dijalankan agar pemulihan ekonomi nasional makin kuat dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
3. Diskon tarif listrik batal diberikan Juni-Juli 2025

Sebelumnya, sempat ada wacana pemberian diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025. Namun, hal itu batal dilakukan lantaran anggaran yang direncanakan terlambat.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan pada awal Juni lalu.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani.
Kementerian ESDM pun buka suara terkait pembatalan tersebut. Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyampaikan pihaknya tidak terlibat dalam perumusan maupun pembahasan kebijakan tersebut.
Menurutnya, sejak awal, tidak ada permintaan resmi atau undangan kepada Kementerian ESDM untuk memberikan masukan.
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apa pun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Adapun sebagai gantinya, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.