Jakarta, IDN Times - Rafael Alun Trisambodo (RAT) mangkir atas panggilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu memanggil Rafel Alun dalam rangka proses administrasi pemecatan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Rafael Alun dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat selama menjabat sebagai aparat sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak. Dalam proses administrasi pemecatannya, RAT sudah mangkir satu kali. Tapi secara informal yang bersangkutan sudah dipecat.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).