Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum, setelah Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Terkait penetapan dan penahanan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Internasional, Yudi Ramdan Budiman, dalam keteranganya, Sabtu (4/11/2023).