Jakarta, IDN Times - Tarif kapal penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi naik per hari ini, Kamis (3/8/2023). Kenaikan tarif berlaku di 29 lintasan penyeberangan ASDP di seluruh Indonesia.
Kenaikan itu mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.