Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah batas usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai 2025, dari semula 57 tahun. Perubahan ini menjadi rujukan untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.