Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Revisi Permendag Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Pabrik Tekstil

Media briefing dampak Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Kemenperin soroti PHK 11 ribu pekerja di industri TPT sejak awal 2024 hingga Juni 2024.
  • Revisi aturan impor dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 memicu kenaikan impor TPT, setelah pengendalian impor terlihat pada Permendag Nomor 36 tahun 2023.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 11 ribu pekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sejak awal 2024 sampai Juni 2024.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Reny Yanita mengatakan, salah satu penyebabnya adalah revisi aturan impor, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Nah, jadi perkembangan PHK di industri TPT pascaterbitnya Permendag (Nomor) 8 (Tahun 2024) ,” kata Reny dalam media briefing di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (8/7/2024).

1. Impor produk tekstil melonjak

ilustrasi impor (dok.istimewa)

Reny mengatakan, terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 memicu kenaikan impor TPT. Pada Mei 2024, impor TPT naik menjadi 194,87 ribu ton, dari semula 136,36 ribu ton pada April 2024.

Padahal, menjelang penerapan aturan pada Permendag Nomor 36 tahun 2023, pengendalian impor terlihat dari turunnya volume impor. Pada Januari dan Februari 2024, impor TPT turun berturut-turut sebesar 206,3 ribu ton, dan 166,76 ribu ton menjadi 143,9 ribu ton pada Maret 2024.

“Terbitnya Permendag (Nomor) 8 ini menyebabkan impornya kembali naik, yang tadinya sudah mulai menurun,” ucap Reny.

2. Utilisasi industri kecil menurun

IDN Times/Istimewa

Selain itu, Kemenperin melaporkan utilisasi industri kecil menengah (IKM) TPT juga menurun hingga 70 persen.

“Kemudian juga ternyata pembatalan kontrak, hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi,” ujar Reny.

3. Daftar pabrik tekstil yang PHK

Demonstrasi IKM Tekstil di depan Kantor DPRD Jabar. IDN Times/Istimewa

Dalam paparan Reny, ada enam perusahaan tekstil yang PHK hingga 11 ribu karyawan sejak awal 2024. Berikut daftarnya:

  1. PT Dupantex Semarang melakukan PHK 700-an pekerja
  2. PT Alenatex Bandung melakukan PHK 700 pekerja
  3. PT Kusumahadi Santosa melakukan PHK 500-an pekerja
  4. PT Kusumaputra Santosa melakukan PHK 500-an pekerja
  5. PT Pamor Spinning Mills melakukan PHK 700-an pekerja
  6. PT Sae Aparel Kota Semarang melakukan PHK 8 ribuan pekerja.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us