Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RI-Korsel Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal Transaksi Antarnegara

Ilustrasi uang rupiah (Pinterest/Kpop Squad Media).
Ilustrasi uang rupiah (Pinterest/Kpop Squad Media).
Intinya sih...
  • BI dan BOK sepakat kerangka kerja sama LCT untuk mendorong penggunaan Rupiah dan Won dalam transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan.
  • Kerangka LCT akan diimplementasikan pada akhir September 2024, memperkuat interkoneksi bank ACCD dan mendorong kuotasi nilai tukar langsung.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK), dan Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT). Ini dilakukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal Rupiah dan Won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan (Korsel).

Kesepakatan kerja sama tersebut telah dilakukan pada Jumat (30/8/2024) kemarin. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.

1. Diimplementasikan akhir September 2024

Won Korea Selatan (Dok Pixabay)
Won Korea Selatan (Dok Pixabay)

Dikutip dari laman resmi BI, kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai pengujung bulan depan atau tepatnya pada 30 September 2024.

Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara.

2. Manfaat bagi kedua negara

ilustrasi nilai tukar mata uang (Freepik.com/kono32)
ilustrasi nilai tukar mata uang (Freepik.com/kono32)

Adapun kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antarnegara dengan menggunakan mata uang lokal. Kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara rupiah (IDR) terhadap won (KRW), serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT.

Implementasi kerangka LCT ini ke depan akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi.

3. Perbankan yang fasilitasi penggunaan transaksi dengan rupiah-won

BI dan BOK menetapkan bank-bank berikut sebagai bank ACCD di Indonesia dan Korea Selatan yang akan memfasilitasi operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won.

Bank ACCD Indonesia:

  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Central Asia Tbk
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk
  • PT Bank BTPN Tbk (PT Bank SMBC Indonesia Tbk)
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  • PT Bank OCBC NISP Tbk
  • PT Bank DBS Indonesia
  • PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
  • PT Bank KEB Hana Indonesia
  • PT Bank Shinhan Indonesia
  • PT Bank IBK Indonesia Tbk
  • PT Bank KB Bukopin Tbk

Bank ACCD Korea Selatan:

  • Woori Bank
  • KEB Hana Bank Seoul
  • Shinhan Bank Seoul
  • Industrial Bank of Korea
  • Kookmin Bank
  • SMBC Seoul
  • BNI Seoul Branch

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us