Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Skema Tadpole Pindar Dinilai Rugikan Peminjam, Ini Alasannya

Skema Tadpole Pindar Dinilai Rugikan Peminjam, Ini Alasannya
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Skema Tadpole dalam industri pinjaman daring (pindar) dinilai merugikan peminjam lantaran membebankan cicilan lebih besar pada awal periode pinjaman. Pola tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengatakan, besarnya kewajiban pada awal periode menjadi persoalan yang perlu diperhatikan, terutama karena masyarakat mengakses pinjaman daring ketika membutuhkan dana.

"Jadi, skema Tadpole itu adalah kewajibannya dari pinjaman itu di awal dibebankan besar sekali, baru kemudian di belakangnya kecil. Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan ini adalah persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan," kata Harris dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

  1. 1. Alasan skema Tadpole tidak adil bagi peminjam

    Skema Tadpole Pindar Dinilai Rugikan Peminjam, Ini Alasannya
    ilustrasi fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

    Senada, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai skema Tadpole tidak adil bagi peminjam. Menurutnya, konsumen yang mengajukan pinjaman umumnya membutuhkan dana karena tidak memiliki uang yang cukup pada saat tersebut.

    Karena itu, ketika konsumen justru diwajibkan membayar cicilan lebih besar di awal, manfaat dana pinjaman yang diterima menjadi relatif lebih kecil.

    "Skema Tadpole sudah dibatasi oleh OJK karena memang tidak fair terhadap borrower. Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal. Ketika harus membayar lebih besar di awal, maka yang didapatkan akan relatif lebih sedikit," ujar Nailul.

  2. 2. Dorong perbaikan credit scoring

    Skema Tadpole Pindar Dinilai Rugikan Peminjam, Ini Alasannya
    ilustrasi fintech (freepik.com/rawpixel.com)

    Nailul menjelaskan, skema Tadpole pada dasarnya digunakan penyelenggara untuk menekan risiko gagal bayar pada akhir tenor. Dengan pembayaran yang lebih besar di awal, sebagian besar kewajiban peminjam sudah dapat tertutupi sebelum memasuki periode akhir.

    Sebagai ilustrasi, peminjam mengambil pinjaman Rp1 juta dengan bunga Rp300 ribu. Total kewajibannya menjadi Rp1,3 juta. Jika dibayar dalam tiga kali cicilan menggunakan skema Tadpole, pembayaran bisa dibuat tidak merata, misalnya Rp700 ribu pada cicilan pertama, Rp400 ribu pada cicilan kedua, dan Rp200 ribu pada cicilan ketiga.

    Bagi perusahaan, pola tersebut dapat menekan risiko kerugian apabila terjadi gagal bayar pada akhir tenor. Namun, bagi peminjam, skema ini membuat beban pembayaran lebih berat pada awal periode.

    Menurut Nailul, pembayaran lebih besar di awal seharusnya menjadi pilihan konsumen, bukan kewajiban. Penyelenggara dapat memberikan opsi pembayaran yang lebih fleksibel sesuai dengan kemampuan peminjam.

    Nailul menilai industri pindar tetap dapat menjalankan bisnis tanpa skema Tadpole. Penyelenggara dapat menggunakan skema cicilan yang lebih merata, sekaligus memperkuat sistem penilaian kelayakan kredit atau credit scoring.

    "Jika skema Tadpole tidak dipakai, industri pindar kan tidak ada masalah juga dengan skema biasa. Justru saya pribadi melihat ada tekanan ke platform untuk membuat sistem credit scoring yang lebih prudent," katanya.

    Menurut dia, selama ini sebagian platform menggunakan skema Tadpole untuk mengantisipasi risiko gagal bayar. Namun, pola tersebut justru berpotensi meningkatkan beban peminjam pada awal periode.

  3. 3. AFPI diminta tak melampaui regulator dalam aturan pindar

    Skema Tadpole Pindar Dinilai Rugikan Peminjam, Ini Alasannya
    Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

    Nailul berharap Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki sikap yang sejalan dengan regulator dalam penerapan skema pinjaman daring. Menurutnya, AFPI tidak seharusnya membuat kebijakan yang melampaui ketentuan regulator. Di sisi lain, perlindungan konsumen tetap harus menjadi perhatian utama industri.

    "AFPI harus searah dengan regulator. AFPI tentu tidak boleh bertindak melebihi regulator. Namun demikian, konsumen harusnya diberikan informasi yang jelas, kemudian diberikan hak untuk memilih melanjutkan atau tidak dengan skema tersebut," kata Nailul.

    Dengan transparansi informasi dan pilihan yang jelas, konsumen diharapkan dapat memahami konsekuensi finansial sebelum menyetujui pinjaman. Langkah tersebut penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri pindar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More