Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RI-Singapura Jalin Kerja Sama Transportasi, Ini Kesepakatannya

Pertemuan bilateral Indonesia dengan Singapura untuk membahas kerja sama transportasi. (dok. Kemenhub)

Jakarta, IDN Times - Indonesia dan Singapura makin memperkuat kerja sama transportasi melalui program pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang kemaritiman.

Kerja sama itu dibahas dalam pertemuan antara Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura, Iswaran.

1. RI dan Singapura bahas tindak lanjut kerja sama ruang udara

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika memberikan keterangan pers pada Kamis, 8 September 2022. (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Pertemuan itu juga membahas tindak lanjut kerja sama ruang udara Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura.

Selain itu, kedua pihak juga menjajaki peluang kerja sama yang akan dilakukan di masa yang akan datang, antara lain peningkatan konektivitas udara dari Singapura ke Indonesia ke beberapa destinasi wisata Tanah Air yang sejalan dengan kesepakatan perjanjian hubungan udara antara kedua negara.

Kemudian, kesepakatan perjanjian ASEAN Open Sky serta kolaborasi kegiatan port state control (PSC) dan flag state inspection (FSI) untuk memperkuat keselamatan dan keamanan transportasi laut.

2. RI bisa kelola ruang udara di Riau dan Natuna

Ilustrasi pesawat terbang. (Unsplash.com/punttim)

Sebagai informasi, kesepakatan FIR dengan Singapura akan memberikan otoritas bagi Indonesia untuk mengelola ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Sebelumnya, ruang udara di Kepri dan Natuna dikelola oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura sejak tahun 1946.

Dengan kesepakatan ini, ruang udara di wilayah Kepri dan Natuna akan dikelola Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav.

Budi mengatakan, kesepakatan FIR itu telah diratifikasi, dan akan disampaikan ke International Civil Aviation Organization (ICAO).

“Ratifikasi FIR telah kami selesaikan. Selanjutnya, kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan usulan perubahan batas FIR ke ICAO untuk mendapatkan pengesahan, serta membuat aturan teknis pelaksanaan dari perjanjian FIR tersebut,” tutur Budi dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/3/2023).

Sebelumnya, pada 5 September 2022, telah diteken Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Kesepakatan perjanjian FIR tersebut merupakan langkah maju pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Implementasi perjanjian FIR ini di antaranya, meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, dan menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.

3. Menhub mau kerja sama dengan Singapura berikan keuntungan bagi kedua negara

ANTARA FOTO/HO-Letkol Pnb Agus Dwi Aryanto

Budi sendiri menginginkan seluruh bentuk kerja sama transportasi itu memberikan keuntungan bagi kedua negara.

“Semoga pertemuan ini akan semakin memperkuat hubungan bilateral kedua negara yang saling menguntungkan,” ujar Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us