Menkeu Klaim Gugatan Tutut Soeharto Telah Dicabut

- Perkara gugatan terkait KMK No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah RI terhadap Tutut Soeharto.
- Piutang dari PT CMSP dan PT CBMP terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
- Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana—lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah resmi dicabut.
“Saya dengar sudah dicabut barusan. Bu Tutut juga kirim salam kepada saya, dan saya balas kirim salam untuk beliau,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (18/9/2025).
Purbaya menegaskan perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan. “Sudah dicabut sekarang,” ujarnya singkat.
1. Piutang berkaitan bantuan likuiditas BI

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, perkara gugatan itu didaftarkan dengan No.308/G/2025/PTUN.JKT. Perihal gugatan yang diperkarakan Tutut Soeharto itu terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
Pencegahan Tutut selaku Penggugat ke luar negeri dilakukan oleh Kemenkeu, selaku Tergugat, berkaitan dengan penagihan piutang PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP. Piutang disebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.
2. Tutut ingin PTUN mengabulkan gugatan secara keseluruhan

Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemenkeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya. Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap penggugat (Onrechtmatige Overheidsdaad). Menyatakan batal, tidak Sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum," tulis SIPP PTUN.
3. Wajib mencabut keputusan menteri keuangan

PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.
"Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap," tulis isi gugatan.