Bea Cukai Amankan 470 Kg Sabu Selama Desember 2024-Februari 2025

- Bea Cukai dan Polri berhasil menyita 470 kilogram sabu dari enam penindakan narkoba selama Desember 2024 hingga Februari 2025.
- Terdapat tiga penindakan narkoba yang dilakukan di perairan Sumatra Utara, Aceh, dan Riau dengan total penyitaan sabu seberat 127 kilogram.
- Empat penindakan lainnya dilakukan di perairan Aceh dan Riau dengan total penyitaan sabu seberat 343 kilogram.
Jakarta, IDN Times - Bea Cukai mengumumkan penindakan narkoba berupa penyitaan 470 kilogram sabu selama periode Desember 2024 hingga Februari 2025. Hal itu dilakukan Bea Cukai lewat kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Komunikasi dan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai melakukan enam penindakan narkoba selama periode tersebut bersama dengan Polri.
"Keberhasilan dalam mengungkap enam kasus narkotika ini adalah bukti nyata, sinergi antara Bea Cukai dan Polri terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba. Dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang solid, kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman narkotika," ujar Nirwala dalam keterangan resminya, Kamis (6/3/2025).
Berikut ini rincian enam penindakan narkoba hasil sinergi Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri selama Desember 2024 hingga Februari 2025:
1. Sita 69 kilogram sabu di Perairan Tanjung Balai Asahan

Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi pada 30 Desember 2024 terkait dugaan adanya pemasukan narkoba melalui jalur laut dengan modus ship-to-ship.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara, dan Bea Cukai Teluk Nibung, bekerja sama dengan Subdit IV Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.
Selang sehari atau 31 Desember 2024, tim patroli laut menggunakan Speedboat BC15031 berhasil menemukan kapal target, tetapi awak kapal melarikan diri. Di kapal tersebut ditemukan tiga karung berisi narkoba jenis sabu seberat 69 kilogram. Kemudian, dari pengembangan tim patroli darat, berhasil diamankan tiga tersangka berinisial A, D, dan S.
2. Amankan 27 kilogram sabu di Aceh

Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi terkait dugaan akan adanya pemasukan narkotika dari wilayah perairan Aceh.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan NIC I Bareskim Polri, melaksanakan rangkaian operasi bersama yang dimulai pada 14 Januari 2025.
Pada 15 Januari 2025, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka berinisial N di depan RSU Cut Meutia, Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan tersebut, tim gabungan juga mengamankan barang bukti 27 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China berwarna hijau dengan berat total 27 kilogram.
3. Ada 31 kilogram sabu dari Riau

Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi adanya upaya penyeludupan NPP dalam jumlah besar dari Batu Pahat, Malaysia melalui Perairan Kabupaten Bengkalis dengan tujuan wilayah pesisir Kabupaten Siak.
Atas informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.
Pada 1 Februari 2025, tim patroli laut mulai berpatroli di Perairan Bengkalis menggunakan Speedboat BC15048 dan tim patroli darat berpatroli di wilayah pesisir Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak.
Kemudian pada 3 Februari 2025, tim darat mendapati dua buah tas ransel berwarna hitam yang mencurigakan di sekitar lokasi Pelabuhan Rakyat Desa Sungai Kayu Ara. Tas itu ternyata berisikan 31 bungkus kemasan teh China berisi sabu seberat 31 kilogram dengan pemilik yang tidak diketahui keberadaannya.
4. Sita 135 kilogram sabu di Lhokseumawe

Penindakan ini berawal dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe bersama NIC I Bareskrim Polri.
Hal itu kemudian menghasilkan dugaan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut menggunakan sarana pengangkut berupa kapal penangkap ikan.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, dikerahkan tim patroli laut FPB BC30001 dan Speedboat BC15036 serta patroli darat di seputar Ujong Blang, Lhokseumawe. Tim gabungan berhasil mengamankan kapal target yang membawa tujuh karung berisikan 135 kilogram sabu.
5. 20 kilogram sabu di Bengkalis

Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi pada 16 Februari 2024 akan adanya upaya penyeludupan narkotika jenis sabu di Perairan Bengkalis menggunakan speedboat dengan modus ship-to-ship.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.
Pada 17 Februari 2025, tim patroli laut Speedboat BC10010 menemukan kapal target dan melakukan pengejaran, hingga akhirnya kapal target terbalik dan tenggelam di Perairan Pambang.
Dari kapal tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M dan S serta barang bukti berupa 20 kilogram sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna hitam.
6. 188 kilogram sabu di Aceh Tamiang

Penindakan ini berawal dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa bersama NIC Bareskrim Polri.
Hal tersebut lantas menghasilkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut dengan modus ship-to-ship menggunakan speedboat. Paket sabu tersebut telah berada di sekitaran Aceh Tamiang. Tim gabungan lalu melakukan pengintaian lokasi dan pelaku.
Pada 25 Februari 2024, tim gabungan mendeteksi pergerakan pelaku dan melakukan pengejaran. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didapati bahwa paket sabu disembunyikan di sekitar kebun sawit. Tim gabungan pun berhasil mengamankan sembilan karung berisi 176 bungkus sabu seberat 188 kilogram.
Nirwala mengatakan, saat ini seluruh barang bukti dan tersangka dari empat penindakan narkoba tersebut telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
"Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkoba bersama instansi penegak hukum lainnya. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam penindakan narkoba terus diperkuat, sehingga setiap upaya penyelundupan dapat digagalkan dan masa depan bangsa terbebas dari ancaman narkoba," tutur Nirwala.