Disebut Kelola Dana Capres Rp300 Triliun, Ini Respons PT Taspen

Taspen tegaskan tidak mengelola dana di luar kegiatan usaha

Jakarta, IDN Times - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk PNS, PT Taspen (Persero) baru-baru ini jadi pembicaraan publik. Hal itu setelah video Kamaruddin Simanjuntak beredar di media sosial belakangan ini.

Kamarudin yang merupakan pengacara Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo mengatakan dalam video tersebut terkait pengelolaan dana capres senilai Rp300 triliun. Dia menyebut dana capres itu dikelola oleh seorang dirut BUMN dengan modus menitipkan uang hasil investasi dana perusahaan ke banyak perempuan simpanannya.

"Ini diinvestasikan lalu ada cashback. Cashback ini diinvestasikan sama perempuan yang tidak dinikahi secara resmi," kata Kamaruddin dalam video yang dikutip IDN Times, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menambahkan, para wanita simpanan itu bisa melakukan transaksi hingga Rp200 juta dalam sehari.

"Saya tidak tahu kalian beri gaji berapa Dirut BUMN itu, namanya PT Taspen," ujar dia.

Baca Juga: Dirombak Kementerian BUMN, Ini Susunan Terbaru Direksi PT Taspen

1. Taspen buka suara

Disebut Kelola Dana Capres Rp300 Triliun, Ini Respons PT TaspenTaspen mobile/Twitter (Taspen)

PT Taspen (Persero) menegaskan selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Pengelolaan BUMN yang bersih jadi mandat Erick sejalan dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders," ucap Corporate Secretary PT Taspen, Mardiyani Pasaribu dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Dirut Taspen: Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp1 Miliar

2. Aturan pengelolaan program Taspen

Disebut Kelola Dana Capres Rp300 Triliun, Ini Respons PT TaspenPT. Taspen (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Lebih lanjut, Mardiyani menjelaskan perihal pelaksanaan investasi dan pengelolaan program Taspen. Dia mengatakan Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik.

"Portofolio Investasi Taspen sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara, dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen. Sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai lima persen yang sebagian besar adalah saham BUMN," tutur Mardiyani.

Baca Juga: Soroti Temuan di Internal BPK, DPR: Padahal Harusnya Jadi Role Model

3. Audit BPK buktikan Taspen tidak berinvestasi di luar kegiatan usahanya

Disebut Kelola Dana Capres Rp300 Triliun, Ini Respons PT TaspenGedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)

Terkait tudingan pengeloaan dana capres Rp300 triliun, Mardiyani menjelaskan bahwa tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal di luar kegiatan usaha Taspen, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 2018 sampai 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Taspen.

"Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. Taspen selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini," beber Mardiyani.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya