Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp9,3 Triliun

Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Bank Mandiri bagikan dividen Interim ke 93,33 Miliar saham beredar
  • Pembagian dividen tidak berdampak ke kondisi keuangan
  • Saham tresuri Bank Mandiri tak berhak atas dividen
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memutuskan untuk membagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp9,3 triliun atau setara Rp100 per saham.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Direksi dan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris pada Kamis (18/12/2025).

1. Bank Mandiri bagikan dividen Interim ke 93,33 Miliar saham beredar

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)
ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Mandiri menyampaikan dividen interim akan dibagikan kepada pemegang saham dengan jumlah saham beredar sebanyak 93.333.333.332 lembar, setelah memperhitungkan saham tresuri Perseroan.

"Berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris atas keputusan Direksi Perseroan pada 18 Desember 2025, Perseroan akan membagikan dividen interim kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2025,” tulis manajemen Bank Mandiri dalam keterbukaan informasi, Jumat (19/12/2025).

2. Pembagian dividen interim tersebut tidak berdampak ke kondisi keuangan

Bank Mandiri terus konsisten memperkuat transformasi digital di sektor wholesale banking melalui platform Kopra by Mandiri. (Dok. Bank Mandiri)
Bank Mandiri terus konsisten memperkuat transformasi digital di sektor wholesale banking melalui platform Kopra by Mandiri. (Dok. Bank Mandiri)

Manajemen menegaskan, pembagian dividen interim tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Adapun jadwal pembagian dividen interim akan diumumkan kemudian sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00077/BEI/01-2021 mengenai pelaksanaan pembagian dividen saham, dividen interim, dan saham bonus.

3. Saham tresuri Bank Mandiri tak berhak atas dividen

Gedung Bank Mandiri (dok. Bank Mandiri)
Gedung Bank Mandiri (dok. Bank Mandiri)

Dalam keterbukaan informasi yang sama, Bank Mandiri juga menyampaikan saham yang dikuasai Perseroan akibat pembelian kembali (saham tresuri) tidak berhak atas pembagian dividen.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in Business

See More

BI Catat Modal Asing Masuk Bersih Rp240 Miliar pada Pekan Ketiga

20 Des 2025, 09:55 WIBBusiness