Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250925_105601.heic
Komisi VI DPR RI RDPU membahas RUU BUMN. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Rieke berharap RUU BUMN mengakomodasi larangan rangkap jabatan bagi wamen, pejabat eselon I hingga II kementerian dan lembaga.

  • Berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN berakhir dalam dua tahun ke depan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPRI RI, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, setidaknya ada 39 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN. Ia menilai rangkap jabatan seperti ini tidak efisien.

"Ada satu kementerian, 39 (pejabat) di Kementerian Keuangan jadi komisaris (BUMN) begitu ya, dan menurut saya itu justru menjadi tidak efisien. Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain," kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Rieke berpandangan, eselon 1, esolan 2, dan pejabat struktural kementerian seharusnya tidak boleh rangkap jabatan menjadi komisaris.

"Apakah mereka bisa menjadi komisaris di BUMN, di perusahaan negara? Bisa, tapi kalau sudah pensiun. Kalau masih menjabat kan tidak bisa," ujarnya.

1. RUU BUMN jadi pintu masuk larangan rangkap jabatan

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam acara Indonesia Summit 2025 by IDN di Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). (Dok. IDN)

Rieke berharap RUU BUMN mengakomodasi larangan rangkap jabatan bagi wamen, pejabat eselon I hingga II kementerian dan lembaga. Dia menilai, RUU BUMN yang diinisiasi Presiden Prabowo menjadi pintu masuk untuk merapikan BUMN menjadi lebih efisien.

Hal ini sekaligus menegaskan kembali karena UU ASN selama ini masih dijadikan dalih bagi pemerintah untuk rangkap jabatan.

"Tapi dengan adanya inisiatif dari katakanlah Presiden Prabowo untuk merevisi undang-undang BUMN ini, menurut saya ini menjadi pintu masuk," kata Legislator PDIP itu.

2. RUU BUMN demi akomodir putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, RUU BUMN dibahas untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan pelat merah.

Selain itu, RUU BUMN juga akan mengatur kembali status direksi BUMN yang sebelumnya diputuskan bukan sebagai penyelenggara negara. Status direksi itu diminta dikembalikan ke aturan semula yang menyebutkan mereka termasuk bagian dari penyelenggara negara.

"Itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula," kata dia.

2. Danantara bakal evaluasi soal wakil menteri jadi rangkap jabatan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Dasco mengungkapkan, berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN berakhir dalam dua tahun ke depan. Namun, ia meyakini, BUMN dan BPI Danantara akan melakukan evaluasi terhadap perlu tidaknya menaruh wakil menteri dalam jajaran komisaris di perusahaan pelat merah.

Dasco mengungkapkan, alasan wakil menteri diperintahkan presiden menduduki jabatan komisaris BUMN sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi kinerja BUMN.

"Karena tadinya, ini pertama soal tantiem kan? Tantiem itu dihilangkan oleh Pak Prabowo, sehingga kemudian dengan dasar itu, perlu menaruh orang sebagai perpanjangan tangan pemerintah, makanya ditaruh wakil-wakil menteri di BUMN-BUMN yang strategis," tutur dia.

3. DPR terima surpres RUU BUMN

Rapat Paripurna DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Adapun RUU BUMN masuk ke dalam daftar RUU yang akan dipriotaskan untuk dibahas pada 2025. DPR RI juga telah menerima surat presiden (surpres) terkait RUU BUMN.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan, RUU BUMN kembali diusulkan dalam prolegnas prioritas karena formatnya kini telah berubah menyusul tugasnya yang diambil alih Danantara. Ke depan, menurut dia, BUMN berpeluang ditiadakan.

"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, Kementerian BUMN-nya mungkin udah nggak ada kan," kata Bob, usai rapat pleno penetapan Prolegnas Prioritas 2025-2026, Kamis (18/9).

Kendati demikian, Bob menyatakan, RUU Danantara dan BUMN membuka opsi badan perusahaan pelat merah itu dilebur, atau berubah menjadi badan yang tak lagi setingkat kementerian.

"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Editorial Team