Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPRI RI, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, setidaknya ada 39 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN. Ia menilai rangkap jabatan seperti ini tidak efisien.
"Ada satu kementerian, 39 (pejabat) di Kementerian Keuangan jadi komisaris (BUMN) begitu ya, dan menurut saya itu justru menjadi tidak efisien. Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain," kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Rieke berpandangan, eselon 1, esolan 2, dan pejabat struktural kementerian seharusnya tidak boleh rangkap jabatan menjadi komisaris.
"Apakah mereka bisa menjadi komisaris di BUMN, di perusahaan negara? Bisa, tapi kalau sudah pensiun. Kalau masih menjabat kan tidak bisa," ujarnya.