Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Dorong Prabowo Keluarkan Perpres atau PP Larang Rangkap Jabatan

IMG-20250912-WA0015(1).jpg
Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Atas Margaguna, Jakarta, Kamis (11/9/2025) (dok. BPMI Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • KPK mendorong Prabowo keluarkan PP atau Perpres.
  • KPK usulkan reformasi remunerasi hingga penyusunan SOP Investigasi.
  • Kajian KPK berkolaborasi dengan sejumlah lembaga.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah pejabat di tanah air. KPK telah melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut.

"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," ungkap Aminudin dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (18/9/2025).

1. KPK minta Prabowo keluarkan PP atau Perpres

IMG-20250909-WA0005.jpg
Presiden Prabowo Subianto menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting, pada Senin (8/9/2025) (dok. BPMI Sekretariat Presiden)

Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan. Ada lima usulan yang dirumuskan KPK terkait hal ini.

Usulan pertama, KPK mendorong Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang detail soal larangan rangkap jabatan.

"Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan," ujarnya.

Selain itu, KPK juga mendorong sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait.

2. KPK usulkan reformasi remunerasi hingga penyusunan SOP investigasi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan. Lalu, KPK juga mengusulkan pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansidan perbaikan skema pensiun.

"Kelima, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN," ujarnya.

3. Kajian KPK berkolaborasi dengan sejumlah lembaga

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kajian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia yang diinisiasi oleh KPK telah dilakukan sejak Juni-Desember 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026, dengan fokus di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

KPK berkolaborasi dengan Kementerian dan lembaga termasuk Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta para akademisi. Kajian ini akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya–mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi—serta efektivitas mekanisme pengawasan.

“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” ujar Amin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Respons Erick soal Nasib Serupa dengan Amali di Menpora dan PSSI

18 Sep 2025, 14:51 WIBNews