Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen tiba untuk konferensi tingkat tinggi Uni Eropa pertama setelah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Brussels, Belgia, Sabtu (18/7/2020) (ANTARA FOTO/Olivier Matthys/Pool via REUTERS)
Menurut penjelasan Komisi Eropa dalam websitenya, kedua undang-undang yang merupakan bagian dari Strategi Digital Eropa tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memungkinkan persaingan yang sehat baik di Eropa maupun taraf dunia.
Selain itu, kedua UU diharapkan dapat menjawab tantangan baru yang muncul seiring adanya perkembangan digital, dan memastikan pengguna, konsumen, dan bisnis terus mendapat manfaat dari perkembangan digital.
“Kedua proposal memiliki satu tujuan: untuk memastikan bahwa kami, sebagai pengguna, memiliki akses ke berbagai pilihan produk dan layanan yang aman secara online. Dan bahwa bisnis yang beroperasi di Eropa dapat dengan bebas dan adil bersaing secara online seperti yang mereka lakukan secara offline,” kata Margrethe Vestager, komisaris Uni Eropa yang memimpin dakwaan pada masalah teknologi, dalam sebuah pernyataan.