Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para pemimpin UE27 dalam konferensi di Brussels, Belgia. (Sky)

Jakarta, IDN Times – Komisi Eropa pada Selasa (15/12/2020) merilis sepasang undang-undang (UU) yang berisi rancangan kebijakan yang akan memaksa perusahaan teknologi besar mengubah praktik bisnis mereka.

Aturan baru itu dinamakan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) dan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA), sebagaimana dilaporkan CNN, Selasa.

1. Perbedaan kedua undang-undang

Ditjen Aptika, Kominfo

Digital Services Act, menurut Komisi Eropa, adalah seperangkat aturan baru yang komprehensif, yang mengatur tanggung jawab layanan digital. Sementara Digital Markets Act adalah UU yang diharapkan akan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pengguna layanan digital, melindungi hak fundamental mereka secara online.

“UU tersebut juga akan menciptakan lapangan bermain yang setara sehingga bisnis digital dapat tumbuh dalam pasar tunggal dan bersaing secara global,” jelas lembaga itu.

2. Tujuan kedua undang-undang

Editorial Team

Tonton lebih seru di