Jakarta, IDN Times - Hampir semua masyarakat Indonesia menggunakan listrik untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Agar aliran listrik berjalan lancar, masyarakat yang masuk golongan pelanggan pascabayar harus membayar tagihan listrik setiap bulannya.
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Bagi masyarakat yang melunasi tagihan listrik lewat dari akhir masa pembayaran akan dikenakan denda berupa biaya keterlambatan. Namun, berapa denda yang harus dibayar masyarakat? Apakah berbeda setiap bulannya?
Untuk mengetahui rincian detailnya, perhatikan ulasan di bawah ini!