Jakarta, IDN Times - Menjadi seorang jenderal polisi merupakan puncak karier tertinggi yang diidamkan sebagian besar polisi di Indonesia. Selain sebagai bentuk kesuksesan, hal itu tak lepas dari nominal gaji dan tunjangan yang akan didapat.
Keputusan mengenai gaji polisi telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PP tersebut, nominal gaji dan tunjangan yang didapat jenderal polisi bintang 1 sampai 4 tidaklah sama. Berikut rinciannya.