Berikut adalah langkah-langkah untuk aktivasi akun Coretax dan lapor SPT menggunakan Coretax:
1. Masuk ke Website Coretax
Kunjungi alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pilih "Lupa Kata Sandi" (Jika Sudah Memiliki Akun DJP Online)
Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online dan NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, pilih opsi “Lupa Kata Sandi”.
3. Masukkan NIK
Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda di kolom yang tersedia.
4. Pilih Metode Konfirmasi
Pilih metode konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai (telepon).
5. Masukkan Email atau Nomor Gawai
Masukkan alamat email atau nomor gawai yang sesuai untuk menerima konfirmasi.
6. Verifikasi Captcha dan Ceklis "Pernyataan"
Isi captcha yang muncul dan beri ceklis pada pilihan “Pernyataan” yang tersedia.
Klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan.
7. Cek Email atau Nomor Gawai untuk Link Ubah Password
Buka kotak masuk email atau periksa pesan di nomor gawai yang terdaftar.
Klik link yang diberikan untuk mengubah password.
8. Buat Password Baru
Setelah membuka link, buat password baru sesuai keinginan Anda.
9. Login ke Coretax
Setelah berhasil mengganti password, login ke Coretax menggunakan NIK dan password yang baru dibuat.
Dengan langkah-langkah tersebut, Anda sudah bisa mengakses akun Coretax dan melanjutkan proses pelaporan SPT.