Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo CoreTax ; sumber dari website DJP
Logo CoreTax (website DJP)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang disampaikan oleh wajib pajak hingga 29 Januari 2026 pukul 18.00 WIB mencapai 1.001.002 SPT untuk tahun pajak 2025.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 29 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat sebanyak 1.001.002 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (31/1/2026).

1. Rincian total pelaporan SPT

SPT pajak menanti para pekerja (freepik.com)

Rosmauli merinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 857.168, wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 103.875, wajib pajak badan dalam rupiah sebanyak 39.725, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 61.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan perbedaan tahun buku yang disampaikan sejak 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 165 wajib pajak badan dan 8 wajib pajak badan dalam dolar AS. DJP juga mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax hingga 29 Januari 2026 mencapai 12.813.646.

“Jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 12.813.646,” ujar Rosmauli.

2. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax capai 12.813.646

Coretax djp (pajak.go.id)

Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax hingga 29 Januari 2026 mencapai 12.813.646.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.813.646,” ujarnya.

Rosmauli menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.863.809, wajib pajak badan 860.281, wajib pajak instansi pemerintah 89.331, dan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225.

3. Lapor SPT wajib melalui Coretax

Coretax (Instagram/DJP)

Berikut adalah langkah-langkah untuk aktivasi akun Coretax dan lapor SPT menggunakan Coretax:

1. Masuk ke Website Coretax

Kunjungi alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id

2. Pilih "Lupa Kata Sandi" (Jika Sudah Memiliki Akun DJP Online)

Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online dan NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, pilih opsi “Lupa Kata Sandi”.

3. Masukkan NIK

Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda di kolom yang tersedia.

4. Pilih Metode Konfirmasi

Pilih metode konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai (telepon).

5. Masukkan Email atau Nomor Gawai

Masukkan alamat email atau nomor gawai yang sesuai untuk menerima konfirmasi.

6. Verifikasi Captcha dan Ceklis "Pernyataan"

Isi captcha yang muncul dan beri ceklis pada pilihan “Pernyataan” yang tersedia.

Klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan.

7. Cek Email atau Nomor Gawai untuk Link Ubah Password

Buka kotak masuk email atau periksa pesan di nomor gawai yang terdaftar.

Klik link yang diberikan untuk mengubah password.

8. Buat Password Baru

Setelah membuka link, buat password baru sesuai keinginan Anda.

9. Login ke Coretax

Setelah berhasil mengganti password, login ke Coretax menggunakan NIK dan password yang baru dibuat.

Dengan langkah-langkah tersebut, Anda sudah bisa mengakses akun Coretax dan melanjutkan proses pelaporan SPT.

Editorial Team