Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU).
Hal itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI, terdapat 7 fraksi yang menyetujui RUU IKN untuk disahkan, yaitu fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP.
"Menyetujui RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.