Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan insentif paket data dan komunikasi para aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diharapkan dapat mendukung tugas kedinasan dan operasional para abdi negara. Adapun pemberian insentif ini dilakukan hingga 31 Desember 2020.

Dikutip dari ANTARA, Selasa (1/9/2020), dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020, kebijakan ini berlaku sejak 31 Agustus 2020.

1. Besaran insentif paket data

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun setiap ASN tidak mendapat besaran insentif paket data yang sama. Biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara ditetapkan sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.

Sementara itu untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah ditetapkan sebesar Rp200 ribu per orang per bulan.

Pemberian insentif ini hanya diberikan bagi pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

2. Mahasiswa juga dapat bantuan paket data

Editorial Team

Tonton lebih seru di