Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik (IDN Times/Pitoko)
BEI dan KSEI secara resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen. Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 tentang Penetapan PT KSEI dan PT BEI sebagai Penyedia Data Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Kepada Publik.
"Per sore ini, pada saat pasar sudah tutup, shareholders name di atas satu persen itu sudah bisa diakses oleh publik di website IDX," ujar Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3).
Untuk diketahui, pengungkapan kepemilikan saham menjadi salah satu poin yang diajukan dalam proposal reformasi pasar modal ke MSCI dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).
Jeffrey menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia. BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan Global Best Practice, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
"Dengan tersedianya informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas satu persen ini, diharapkan investor dapat memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi, sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia," tutur Jeffrey.