OJK-SRO Kompak! 4 Proposal Reformasi Pasar Modal Telah Rampung

- OJK dan SRO menuntaskan empat proposal reformasi pasar modal untuk memperkuat transparansi, likuiditas, dan kredibilitas pasar Indonesia.
- Inisiatif mencakup penyediaan data kepemilikan saham di atas satu persen, peningkatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kebijakan konsentrasi kepemilikan tinggi.
- Batas minimum free float saham emiten dinaikkan dari 7,5 menjadi 15 persen, dengan harapan mendapat respons positif dari lembaga penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self-regulatory organization (SRO) yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat proposal reformasi guna memperkuat transparansi pasar modal Indonesia dan agenda percepatan reformasi integritas pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan keempat inisiatif tersebut telah dibahas secara intensif bersama para global index providers yang meliputi Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).
"Sebanyak empat fokus utama ini kami rancang sebagai satu paket kebijakan terintegrasi untuk memperkuat transparansi, likuiditas, dan pada akhirnya kredibilitas pasar kita," ujar Hasan dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026).
1. Penyediaan data kepemilikan saham di atas satu persen secara bulanan untuk setiap emiten

Adapun empat inisiatif tersebut meliputi penguatan transparansi data kepemilikan saham, pengelolaan risiko konsentrasi kepemilikan, peningkatan granularitas klasifikasi tipe investor, serta penguatan kebijakan terkait komponen free float emiten di pasar modal.
Hasan menjelaskan secara rinci keempat proposal tersebut. Pertama, otoritas telah menyelesaikan penyediaan data kepemilikan saham di atas satu persen secara bulanan untuk setiap emiten, yang diselesaikan pada 3 Maret 2026.
"Kami akan melakukan pembaruan data setiap bulannya dan yang terakhir kemarin ya sudah juga disampaikan keterbukaan yang sama kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas satu persen untuk cut-off data Maret yang disampaikan pada 1 April 2025," ujar Hasan.
2. Tingkatkan granularity klasifikasi investor

Kedua, otoritas telah meningkatkan granularitas klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan menjadi 39 kategori, yang telah ditetapkan pada 31 Maret 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk menjawab sorotan global terkait transparansi kepemilikan saham, khususnya dalam membedakan tipe investor di balik kategori besar seperti korporasi dan kelompok lainnya.
Dengan granularitas yang lebih tinggi, pelaku pasar, termasuk index provider, kini dapat menilai secara lebih akurat mana kepemilikan saham yang masuk kategori free float dan tidak.
"Investor dan index provider sekarang bisa betul-betul memilih mana kepemilikan saham yang masuk kategori free float dan tidak," ujar Hasan.
3. OJK dan SRO berharap keempat proposal dapat peroleh respons positif dari lembaga penyedia indeks global

Ketiga, otoritas telah mengimplementasikan kebijakan high shareholding concentration pada 2 April 2026, sehingga investor dapat mengidentifikasi saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas yang terbatas. Keempat, otoritas meningkatkan batas minimum free float saham emiten dari sebelumnya 7,5 menjadi 15 persen per 31 Maret 2026.
Dalam kesempatan ini, OJK bersama SRO juga berharap empat proposal reformasi pasar modal Indonesia tersebut dapat memperoleh tanggapan positif dari lembaga penyedia indeks global.
"Tentu harapan kami, karena proses ini benar-benar dilakukan bersama mereka. Dari waktu ke waktu, kami terus menjalin komunikasi, baik melalui pertemuan teknis maupun dengan mendengarkan berbagai masukan terkait ekspektasi yang perlu dipenuhi," ujar Hasan.

















