Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas BLBI Panggil Konglomerat Kaharudin Ongko Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban, memanggil konglomerat Kaharudin Ongko, Selasa (7/9/2021).

Pemanggilan itu diumumkan dalam pemberitaan di sebuah media cetak nasional. Dalam pemanggilan bernomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut dituliskan Satgas BLBI memanggil Kaharudin untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp8,2 triliun.

Kaharudin diminta untuk mendatangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Selasa (7/9/2021) untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.

1. Rincian utang Kaharudin Ongko

Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari utang Rp8,2 triliun, Kaharudin harus melunasi Rp7,82 triliun sebagai penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN). Kaharudin juga harus melunasi utang Rp359 miliar sebagai PKPS Bank Arya Panduarta.

2. Kaharudin tak kunjung terlihat

Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dari pantauan IDN Times, Kaharudin tak kunjung datang ke Gedung Syafrudin hingga pukul 11.15 WIB. Namun, perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, (Jamdatun), sebagai bagian dari Satgas BLBI, sudah mendatangi kantor Kemenkeu.

3. Sekilas tentang Kaharudin Ongko

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa nasional, Kaharudin merupakan pemilik sekaligus Wakil Komisaris Utama BUN. BUN adalah salah satu bank yang mendapat suntikan dana BLBI pada krisis moneter tahun 1997.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us