Satgas BLBI Panggil Konglomerat Kaharudin Ongko Hari Ini
Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban, memanggil konglomerat Kaharudin Ongko, Selasa (7/9/2021).
Pemanggilan itu diumumkan dalam pemberitaan di sebuah media cetak nasional. Dalam pemanggilan bernomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut dituliskan Satgas BLBI memanggil Kaharudin untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp8,2 triliun.
Kaharudin diminta untuk mendatangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Selasa (7/9/2021) untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
1. Rincian utang Kaharudin Ongko
.jpg)
Dari utang Rp8,2 triliun, Kaharudin harus melunasi Rp7,82 triliun sebagai penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN). Kaharudin juga harus melunasi utang Rp359 miliar sebagai PKPS Bank Arya Panduarta.
2. Kaharudin tak kunjung terlihat

Dari pantauan IDN Times, Kaharudin tak kunjung datang ke Gedung Syafrudin hingga pukul 11.15 WIB. Namun, perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, (Jamdatun), sebagai bagian dari Satgas BLBI, sudah mendatangi kantor Kemenkeu.
3. Sekilas tentang Kaharudin Ongko

Berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa nasional, Kaharudin merupakan pemilik sekaligus Wakil Komisaris Utama BUN. BUN adalah salah satu bank yang mendapat suntikan dana BLBI pada krisis moneter tahun 1997.